Tanya Jawab Mengurus Jenazah
Marketplace
Informasi
- Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
- TMJ
- 978-602-9183-31-3
- 14 x 20 cm
- Soft Cover
- 200 gr
- 176 Halaman
- HVS
- Cetakan 3
Deskripsi
Mengurus jenazah adalah fardhu kifayah yang banyak dibahas dalam buku ilmu fiqih. Namun, tetap saja banyak pertanyaan seputar mengurus jenazah, mulai dari seseorang menghembuskan nafas terakhir hingga siap untuk dimakamkan. Pertanyaan seputar mengurus jenazah ini tidak selalu muncul pada suatu waktu, namun tergantung adat dan kebiasaan sebuah masyarakat, kondisi jenazah, penyebab kematiannya, dan sebagainya.
Buku Tanya Jawab Mengurus Jenazah ini memuat 179 pertanyaan seputar jenazah beserta jawabannya berdasarkan al Quran dan Sunnah yang shahih dan amalan para ulama generasi salaf. Di antara pertanyaan yang terekam di dalam kitab Tanya Jawab Mengurus Jenazah ini adalah:
- Bolehkah mencium orang yang sudah meninggal dunia?
- Bagaimanakah seharusnya mentalkinkan orang yang sekarat?
- Bolehkah suami memandikan jenazah istri yang telah diceraikannya?
- Bagaimana cara memandikan jenazah yang rusak tubuhnya?
- Siapakah yang lebih utama menjadi imam shalat jenazah, imam masjid atau wali mayit?
- Apa hukum melaksanakan shalat ghaib dan bagaimanakah caranya?
- Apakah jenazah janin juga harus dishalatkan?
- Mengapa Nabi shallallaahu alaihi wasallam tidak menshalatkan jenazah orang yang berutang?
- Apakah ikatan kafan di kuburan boleh dilepasĀkan?
- Apa hukum adzan dan iqamat ketika menguburkan jenazah?
- Bolehkah menguburkan jenazah pada malam hari?
- Bolehkah menguburkan jenazah perempuan dan laki laki dalam satu liang kubur?
- Apa hukum ziarah kubur bagi wanita?
- Apabila tulang tulang mayit sudah hancur, bolehkah dipindahkan ke tempat lain?
- Bagaimana hukum membeli mayat untuk keperluan autopsi (penelitian medis)?
- Kewajiban apa sajakah yang harus dilaksanakan oleh wanita yang ditinggal mati suaminya?
Tentunya, masih banyak lagi soal seputar jenazah lainnya yang dibahas dalam buku Tanya Jawab Mengurus Jenazah ini. Dapatkan jawabannya secara tuntas disertai dalil yang shahih.