Fiqih Kesehatan Wanita - Kontemporer
Marketplace
Informasi
- Dr. Raehanul Bahraen
- FKWK
- 978-6026-360-175
- 15 x 23 cm
- Hard Cover
- 600 gr
- 348 Halaman
- HVS
- Cetakan 4
Deskripsi
Permasalahan kesehatan wanita menurut Islam kerap menjadi bahan kontroversi dalam kehidupan masyarakat modern. Perkembangan ilmu kedokteran modern dan semakin banyaknya jenis layanan kesehatan dan kecantikan bagi kaum wanita sering menjadi bahan perdebatan. Contoh sederhananya adalah program keluarga berencana, proses kelahiran secara caesar, atau pemasangan kawat gigi. Bagaimanakah fiqih Islam memandangnya?
Tentunya, perkembangan dunia kedokteran modern ini menjadi tantangan bagi para ulama masa kini untuk melahirkan fatwa seputar fikih kontemporer tentang kesehatan wanita yang tidak bertentangan dengan syariat Islam. Fatwa yang didukung dalil yang shahih tentunya menjadi pedoman dalam bersikap, supaya hati menjadi tenteram dalam menjalankan ajaran agama.
Buku Fiqih Kesehatan Wanita - Kontemporer mencoba menjawab berbagai pertanyaan tentang fikih kesehatan wanita di dunia kontemporer. Buku ini mencoba memadukan sudut pandang medis dan syariat terkait masalah kewanitaan saat ini dengan mengacu pada ijtihad para fuqaha. Beberapa fatwa hukum bisa Anda baca di sini antara lain:
- Tentang penggunaan pil pencegah haid
- Penggunaan alat reproduksi wanita
- KB steril: vasektomi dan tubektomi
- Seputar haid pada masa hamil
- Anak angkat menurut tinjauan syariat
- Nifas wanita yang menjalani operasi caesar
- Tes kesuburan sebelum menikah
- Meminta cerai karena mandul
- Operasi plastik, serta serba serbi fiqih wanita kontemporer lainnya seperti khitan wanita, bayi tabung, kloning manusia, operasi kecantikan, morning sickness, operasi kuret, bayi prematur, program KB sesuai syariat, ASI eksklusif, bank ASI, kawat gigi, aborsi, tips mudah melahirkan, lotus birth, hukum air ketuban, implan payudara dan operasi selaput dara.
Tidak perlu ragu lagi, semua fatwa seputar fiqih kesehatan wanita yang tersaji dalam buku Fiqih Kesehatan Wanita - Kontemporer ini merujuk pada pendapat ulama yang ahli di bidangnya dan juga beraqidah Ahlus Sunnah wal Jamaah. Selamat menyimak.