- Dr. Muhammad Yaqub ad Dahlawy
- IMW
- 978-602-8062-37-4
- 14,5 x 20,5 cm
- Soft Cover
- 200 gr
- XVII + 192 Halaman B/W
- HVS
- Cetakan 1
Sungguh sebuah kekeliruan bila ada yang berpendapat bahwa Islam menzhalimi kaum wanita dengan tidak memberikan hak bagi mereka sebagaimana kaum pria. Sesungguhnya, Agama Islam melindungi kaum wanita. Adanya beberapa perundang undangan Islam yang memperlakukan wanita sedikit berbeda dengan pria bukanlah indikasi langsung atau tidak langsung mengenai kezaliman.
Bukankah kita tahu bahwa keadilan itu tidak bersinonim dengan kesamarataan?
Bukankah keadilan yang sesungguhnya adalah memberikan hak secara proporsional sesuai dengan kapasitasnya masing-masing?
Islam menghargai wanita sebagaimana kodrat dan fitrahnya yang diciptakan sedikit berbeda dengan pria baik secara fisik maupun mental. Maka dari itu, agama Islam membedakan wanita dari pria dalam hak dan kewajibannya. Memberikan hak dan kewajiban yang sama antara pria dan wanita justru tidak mencerminkan keadilan. Bahkan perbuatan ini akan mengakibatkan terjadinya ketimpangan dalam kehidupan sosial.
Buku Beginilah Islam Melindungi Wanita ini mencoba menjelaskan keadilan Islam terhadap kaum wanita secara proporsional, yaitu dengan membeberkan hak mereka yang dilegitimasikan melalui berbagai nash syari dalam al Quran dan as Sunnah. Buku ini secara gamblang menggambarkan bagaimana Islam menghargai kaum wanita. Di dalamnya dijelaskan tidak kurang dari 27 hak wanita, terutama dalam keluarga, yang dapat dituntutnya jika dia tidak mendapatkannya.
Ingin tahu apa saja hak kaum wanita yang bisa ia tuntut? Dapatkan penjelasannya dalam buku Beginilah Islam Melindungi Wanita ini. Semoga pengetahuan dan pemhaman yang didapat dari buku ini dapat meluruskan kesalahpahaman yang ada di masyarakat tentang bagaimana Islam memandang wanita. Amin.
Daftar Bahasan
- Jaminan yang Bersifat Umum Bagi Hak-hak Wanita dalam Pernikahan
- Penetapan Hak-hak Wanita dalam Pernikahan oleh Hukum Syari'at, dan Kecaman Allah terhadap Orang yang Melanggarnya atau Tidak Menunaikannya secara Sempurna
- Sebagian Hak-hak Wanita dalam Pernikahan itu ada yang Tidak Mungkin Digugurkan Menurut Syariat
- Syariat Membatalkan Pengguguran Sebagian Hak-hak Wanita dalam Pernikahan apabila Ada Unsur Pemaksaan dan Penipuan
- Syariat Membatalkan Pengguguran secara Prematur terhadap Sebagian Hak Wanita dalam Pernikahan
- Syariat Mengharamkan Pernikahan yang Mengandung Unsur Mudharat secara Materi ataupun Maknawi (Non materi) terhadap Wanita
- Syariat Menganulir Tindakan Suami yang Memudharatkan Isteri yang Terjadi pada Masa Jahiliyyah, lalu Syariat Menetapkan Hukuman atas Tindakan itu, seperti Zhihar dan Ilaa’
- Jaminan yang Bersifat Khusus Terhadap Hak-hak Wanita dalam Pernikahan
- Syariat Melarang Wali Menghalang-halangi (Adhl) Wanita yang Berada di Bawah Perwaliannya yang Ingin Menikah
- Perwalian Berpindah dari Wali yang Terdekat kepada Wali yang Jauh, ketika Wali yang Terdekat Menolak untuk Menikahkan atau Tidak Hadir saat Akad Nikah
- Syariat Memberikan Hak bagi Wanita untuk Menetapkan Persyaratan Moril maupun Materil yang Mengandung Maslahat untuknya
- Apabila Wanita Dinikahkan tanpa Keridhaannya, Ia Berhak Menuntut Fasakh
- Syariat Islam Menjamin Keberadaan Mahar bagi Isteri melalui Beberapa Aspek
- Syariat Menyerahkan Hak Perceraian di Tangan Suami
- Syariat Menjadikan Hak Perceraian di Tangan Isteri Jika hal itu disepakati ketika akad nikah
- Syariat Memberi Pilihan kepada Isteri apabila Ia Mendapat Mudharat secara Moril atau Materiil dari Suaminya
- Syariat Membolehkan Isteri Menuntut Khulu’ jika Ia Tidak Sanggup Lagi Hidup Bersama Suaminya
- Syariat Memerintahkan Mengutus Dua Orang Hakam (Penengah) untuk Mendamaikan antara Suami dan Isteri
- Syariat Menetapkan Hak Waris bagi Mantan Isteri, walaupun Ia Ditalak Tiga oleh Mantan Suaminya, apabila Mantan Suaminya itu Ditengarai Menceraikannya karena Tujuan Membuatnya Tidak Mendapatkan Hak Warisan